JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyoroti ketimpangan distribusi royalti di tengah pertumbuhan ekonomi digital dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).
Forum tersebut membahas pengelolaan dan distribusi royalti karya digital lintas negara, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan pertukaran informasi dalam sistem pengelolaan hak cipta.
Data terbaru International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC) menunjukkan royalti pencipta di seluruh dunia mencapai €13,97 miliar pada 2024.
Dari jumlah tersebut, pendapatan digital mencapai €5,14 miliar atau sekitar Rp104,01 triliun, berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 7 Oktober 2026 sebesar Rp20.235,09 per euro.
Pendapatan digital tersebut untuk pertama kalinya menembus €5 miliar dan tumbuh 11,2 persen dibandingkan 2023.
Dengan nilai global tersebut, pertanyaan berikutnya adalah berapa bagian royalti digital yang mengalir ke Indonesia.
Data CISAC tidak menyebut Indonesia menerima bagian tertentu dari €5,14 miliar tersebut. Angka itu merupakan total koleksi royalti digital dari berbagai negara dan repertoar yang dihimpun melalui jaringan organisasi manajemen kolektif yang tergabung dalam CISAC.
Namun, Indonesia memiliki porsi pendapatan digital yang besar dalam struktur royalti nasional. Dalam laporan CISAC, pendapatan digital menyumbang 82,5 persen dari total koleksi royalti Indonesia pada 2024.
Asia-Pasifik Masih di Bawah Eropa dan Amerika Utara
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar mengatakan konsumsi musik digital tidak mengenal batas wilayah, sementara sistem remunerasi bagi pencipta belum tersebar secara merata.
“Eropa dan Amerika Utara menguasai hampir 80 persen dari royalti global. Sementara, kawasan Asia-Pasifik menyumbang 14 persen, Amerika Latin 6 persen, dan Afrika kurang dari 1 persen,” kata Hermansyah dalam kegiatan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).
Data CISAC mencatat kawasan Asia-Pasifik memperoleh sekitar €1,9 miliar dari total koleksi royalti pada 2024. Pertumbuhan kawasan tersebut antara lain ditopang peningkatan pendapatan digital di India, China, Korea Selatan, dan sejumlah pasar Asia lainnya.
Secara global, pendapatan digital menjadi salah satu sumber pertumbuhan utama royalti pencipta. Sejak 2015, pendapatan digital meningkat sekitar tujuh kali lipat, terutama didorong layanan streaming audio dan video berbasis langganan.
Musik Menjadi Sumber Terbesar
Musik masih menjadi sumber terbesar dalam ekosistem royalti global.
Pada 2024, koleksi royalti musik mencapai €12,59 miliar atau sekitar 90 persen dari seluruh royalti global yang dihimpun dalam laporan CISAC. Nilai tersebut meningkat 7,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sektor audiovisual menghasilkan sekitar €730 juta, seni visual €220 juta, literatur €230 juta, dan drama sekitar €210 juta.
Dari seluruh sumber pendapatan kreator, sektor digital menyumbang sekitar 37 persen dari total royalti global atau €5,14 miliar. Televisi dan radio menyumbang sekitar 28 persen, sedangkan pertunjukan langsung dan penggunaan musik sebagai latar mencapai sekitar 26 persen.
Lalu Berapa Royalti Digital di Indonesia?
Nilai royalti digital Indonesia tidak dapat dihitung dengan mengambil 14 persen dari €5,14 miliar. Angka 14 persen merupakan pangsa kawasan Asia-Pasifik terhadap keseluruhan koleksi royalti global, bukan bagian yang menjadi hak Indonesia.
Data lembaga pengelola royalti di Indonesia menunjukkan angka dengan cakupan yang berbeda.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) mencatat penghimpunan royalti sebesar Rp176,24 miliar sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, pendapatan digital mencapai Rp130,78 miliar atau meningkat 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendapatan digital WAMI antara lain berasal dari platform YouTube, Meta, TikTok, Spotify, dan Apple Music.
WAMI juga mencatat penghimpunan melalui kerja sama internasional sebesar Rp19,21 miliar melalui jaringan dengan 63 organisasi manajemen kolektif di 57 negara.
Dari sisi distribusi, total royalti yang disalurkan WAMI pada 2024 mencapai Rp126,33 miliar, termasuk distribusi dari luar negeri sebesar Rp22,39 miliar.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menghimpun royalti sekitar Rp77,17 miliar sepanjang 2024.
Angka tersebut merupakan penghimpunan royalti yang dikelola LMKN dan bukan keseluruhan nilai ekonomi royalti digital Indonesia.
Karena memiliki cakupan yang berbeda, data CISAC, LMKN, dan lembaga manajemen kolektif seperti WAMI tidak dapat dijumlahkan secara langsung untuk menghasilkan satu angka total royalti digital Indonesia.
Persoalan Data dan Distribusi Lintas Negara
Hermansyah mengatakan persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan nilai uang, tetapi juga pertukaran informasi dalam rantai pengelolaan hak cipta.
“Sebaliknya, hal tersebut merupakan tantangan dalam pertukaran informasi di sepanjang rantai nilai tahapan,” kata Hermansyah.
Dalam penggunaan karya secara internasional, pengelolaan royalti dimulai dari dokumentasi. Salah satu persoalan pada tahap ini adalah data kepemilikan yang tidak lengkap.
Tahap berikutnya mencakup perizinan dan rekapitulasi karya global yang terfragmentasi, kemudian pelaporan penggunaan karya dalam jumlah besar.
Data penggunaan tersebut selanjutnya harus dicocokkan dengan pemegang hak cipta.
“Jika kode pengenal (identifiers) hilang, rantai tersebut akan terputus,” ujar Hermansyah.
Setelah proses pencocokan, pengelolaan dilanjutkan dengan kalkulasi, distribusi, dan rekonsiliasi royalti.
Pada tahapan tersebut, persoalan yang dapat muncul antara lain biaya administratif dan terbatasnya visibilitas bagi pemegang hak cipta yang berada di negara lain.
Indonesia dan Tata Kelola Royalti Lintas Negara
Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali.
Forum tersebut membahas tiga pilar utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Pertemuan berlangsung hingga Jumat (9/10) dengan melibatkan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) dari berbagai kelompok kawasan, termasuk Amerika Latin dan Karibia, ASEAN, Asia Tengah, Kaukasus dan Eropa Timur, Asia-Pasifik, serta Uni Afrika.
Peserta juga mencakup organisasi antarpemerintah, lembaga manajemen kolektif dari Singapura, Jepang, dan China, pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR), serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.
Forum tersebut tidak dirancang untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat.
Pembahasan diarahkan pada pertukaran pengalaman dan kemungkinan kerja sama dalam tata kelola royalti lintas negara di era digital.
Hasil pembahasan akan dirangkum dalam Bali Chairs Summary yang memuat pembahasan, titik temu, serta isu yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Forum juga membahas Possible Pathways for Future Cooperation atau kemungkinan jalur kerja sama di masa depan, antara lain kerja sama sukarela dalam pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan interoperabilitas sistem.
Catatan angka: €5,14 miliar dikonversi menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada 7 Oktober 2026 sebesar Rp20.235,09 per euro, sehingga nilainya sekitar Rp104,01 triliun. Angka tersebut merupakan nilai royalti digital global, bukan nilai royalti yang diterima Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan