BADUNG — Royalti dari pemanfaatan karya secara digital di dunia mencapai sekitar 5,14 miliar euro pada 2024 atau setara sekitar Rp103,16 triliun. Nilai tersebut mencakup sekitar 37 persen dari total penerimaan royalti global yang hampir mencapai 14 miliar euro.
Besarnya nilai ekonomi itu berhadapan dengan persoalan lain ketika karya digunakan secara digital di berbagai negara.
Data mengenai karya, pemilik hak dan penggunaan karya tidak selalu berada dalam sistem yang sama sehingga proses pencocokan hingga distribusi royalti menjadi lebih kompleks.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Badung, Bali, 7–9 Oktober 2026.
Forum ini diikuti delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri dan pakar.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan sengketa mengenai aturan hak cipta.
Menurut Hermansyah, rantai pengelolaan royalti dimulai dari data kepemilikan, informasi lisensi dan laporan penggunaan karya. Data tersebut kemudian harus diproses untuk mencocokkan penggunaan sebuah karya dengan pencipta atau pemegang hak.
“Jika pengidentifikasi hilang, rantainya putus,” kata Hermansyah dalam forum tersebut.
Masalah tersebut menjadi semakin rumit ketika laporan penggunaan berasal dari berbagai platform dan negara dengan format data serta sistem yang berbeda.
Pada tahap pencocokan, informasi penggunaan karya harus dipertemukan dengan identitas karya dan pemegang hak.
Jika informasi tersebut tidak lengkap atau tidak kompatibel, proses penghitungan, distribusi dan rekonsiliasi royalti ikut terdampak.
Karya Mendunia, Sistem Masih Terpisah
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perkembangan platform digital telah membuat karya dapat dinikmati di berbagai negara dalam waktu yang cepat.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan regulasi hak cipta. Koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi juga menjadi bagian dari tata kelola royalti lintas negara.
Karena itu, Indonesia mendorong pembahasan mengenai sistem yang memungkinkan berbagai negara dan lembaga pengelola hak bertukar informasi secara lebih baik.
Royalti Global Masih Terkonsentrasi
Persoalan data berlangsung di tengah pertumbuhan besar ekonomi musik digital. Hermansyah menyebut Eropa dan Amerika Utara menguasai hampir 80 persen royalti global.
Asia-Pasifik menyumbang sekitar 14 persen, Amerika Latin 6 persen, sedangkan Afrika kurang dari 1 persen.
Menurut data yang dipaparkan dalam forum tersebut, total royalti global mencapai hampir 14 miliar euro pada 2024. Sekitar 90 persen atau 12,59 miliar euro berasal dari musik.
Royalti digital sendiri telah meningkat sekitar tujuh kali lipat sejak 2015 dan menembus lebih dari 5 miliar euro.
Platform streaming menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi pencipta musik.
Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai ekonomi yang harus melewati sistem administrasi hak cipta ketika sebuah karya digunakan oleh pengguna di berbagai negara.
Pemerintah Indonesia membawa persoalan tersebut ke forum internasional melalui tiga isu utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan interoperabilitas.
Transparansi menyangkut informasi yang diterima pemegang hak mengenai pengelolaan royalti. Akuntabilitas berkaitan dengan tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan. Sementara interoperabilitas menyangkut kemampuan sistem berbeda untuk bertukar informasi secara andal.
Forum Bali tidak dirancang untuk menghasilkan perjanjian internasional yang mengikat.
Pembahasan diarahkan pada pertukaran pengalaman dan penjajakan kerja sama praktis, termasuk peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian dan pengembangan sistem yang dapat saling terhubung.
Hasil pembahasan akan dirangkum dalam Bali Chairs Summary, sementara kemungkinan kerja sama ke depan akan dituangkan dalam kerangka Possible Pathways for Future Cooperation.
Di dalam negeri, persoalan berbasis data juga mulai menjadi perhatian dalam distribusi royalti.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN sejak Juni 2026 menerapkan distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu secara bertahap, dengan pemantauan penggunaan dari radio, televisi hingga platform digital.
Dengan semakin luasnya penggunaan karya melalui platform digital, persoalan royalti kini berada pada satu rantai yang saling terhubung, mulai dari pencatatan karya, identifikasi pemilik hak, laporan penggunaan, pencocokan data, penghitungan hingga pembayaran.setiap bagian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan