JAKARTA — Pemerintah menyetujui suntikan dana sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tambahan dana tersebut ditujukan untuk memperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Budi menyampaikan hal tersebut setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan serta keberlanjutan pembiayaan program JKN.
“Ini kan kemarin sudah disetujui injeksi Rp20 triliun ke BPJS. Saya dengan Pak Suahasil dan juga Pak Imin, ini akan memperbaiki kondisi keuangan BPJS tahun ini,” ujar Budi di Istana Kepresidenan, Senin (28/9/2026).
Menurut Budi, Presiden juga meminta perkembangan kondisi keuangan BPJS Kesehatan untuk 2027 dan tahun-tahun berikutnya.
Perbaikan tersebut dinilai perlu dilakukan agar keberlanjutan pembiayaan JKN tetap terjaga.
Namun, suntikan dana tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan. Pemerintah juga meminta adanya perbaikan dalam hubungan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Budi mengatakan kelancaran pembayaran kepada rumah sakit diperlukan agar fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kalau bisa perbaikannya bukan hanya keuangan BPJS saja, tapi bagaimana BPJS bisa meningkatkan kualitas pelayanannya ke rumah sakit-rumah sakit, kualitas pembayarannya ke rumah sakit-rumah sakit, dan rumah sakit-rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanannya ke masyarakat,” kata Budi.
Dorongan tersebut berkaitan dengan masih adanya keluhan masyarakat mengenai pelayanan dan fasilitas kesehatan ketika menggunakan BPJS Kesehatan.
Budi meminta pengelola rumah sakit tidak membedakan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien lainnya. Pemerintah juga menyoroti persoalan antrean pelayanan yang masih panjang di sejumlah fasilitas kesehatan.
Menkes menegaskan tambahan dana Rp20 triliun tersebut diharapkan tidak berhenti pada perbaikan kondisi keuangan BPJS, tetapi turut berdampak pada pelayanan yang diterima peserta.
“Jangan sampai kita sudah tingkatkan pembayarannya, kelancaran pembayarannya, tapi masyarakat antrenya tetap lama, masyarakat itu dibeda-bedakan kalau dia BPJS lebih sulit aksesnya, atau juga kalau masyarakat masuk ternyata layanannya enggak bagus,” ujar Budi.
Sebelumnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian karena terdapat selisih antara penerimaan iuran dan pembayaran manfaat.
Hingga September 2026 iuran yang terkumpul sekitar Rp118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat mencapai sekitar Rp132 triliun.
Selain persoalan pembiayaan, pemerintah dalam beberapa pekan terakhir juga menjalankan reformasi sistem JKN.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS Kesehatan, misalnya, melakukan uji coba reformasi rujukan di Kota Bandung untuk memangkas proses rujukan berjenjang dan mempercepat akses pasien ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan