Pada segmen angkutan haji, pendapatan tercatat sebesar US$232,2 juta, meningkat 51,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Adapun pendapatan bisnis perawatan pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO) meningkat 43,8 persen menjadi US$87,4 juta.

Rekam Jejak Thomas Oentoro

Sebelum kembali ke jajaran direksi Garuda Indonesia, Thomas menjabat sebagai Chief Risk Officer Indonesia Investment Authority (INA) pada 2024–2025.

Ia sebelumnya meninggalkan posisi Komisaris Independen Garuda Indonesia setelah ditunjuk sebagai anggota dewan direktur lembaga pengelola investasi tersebut.

Pengalaman Thomas di sektor keuangan juga mencakup posisi Vice President Mezzanine Capital Unit di OCBC dan Managing Director di KV Asia Capital.

Thomas menempuh pendidikan bidang keuangan di NYU Stern School of Business dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari University of Chicago Booth School of Business.

Ia kembali masuk ke jajaran manajemen Garuda pada Oktober 2025 sebagai Wakil Direktur Utama sebelum ditetapkan menjadi direktur utama melalui RUPSLB pada 8 Oktober 2026.

Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris

RUPSLB juga menyetujui perubahan sejumlah posisi dalam jajaran direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia.

Alan McIntyre ditunjuk sebagai Direktur Komersial. Sebelumnya, ia memiliki pengalaman sebagai Executive Manager Strategy di Qantas Group dan Chief Customer and Commercial Officer di Jetstar.

Eric Ferdinand Sofyal ditetapkan sebagai Direktur Operasi setelah sebelumnya menjabat Direktur Operasi Citilink.

Dina Sandri Fani mengisi posisi Direktur Human Capital & Corporate Service, sedangkan Neil Raymond Mills tetap menjabat Direktur Transformasi.

Di jajaran komisaris, Glenny H. Kairupan ditetapkan sebagai Komisaris Utama. RUPSLB juga menunjuk Jaan Albrecht dan Trey Urbahn sebagai Komisaris Independen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.