JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menetapkan Thomas Sugiarto Oentoro sebagai Direktur Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (8/10/2026). Thomas menggantikan Glenny H. Kairupan yang ditetapkan sebagai Komisaris Utama menggantikan Fadjar Prasetyo.
Sebelum menjabat direktur utama, Thomas merupakan Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia sejak Oktober 2025. Ia juga pernah menjabat Komisaris Independen Garuda Indonesia pada 2023–2024.
Pergantian tersebut berlangsung ketika Garuda Indonesia Group mencatatkan pertumbuhan pendapatan dan penurunan rugi bersih pada semester I-2026.
Namun, perusahaan juga menghadapi peningkatan beban bahan bakar pesawat atau avtur.
Pendapatan Garuda Tumbuh 16 Persen
Garuda Indonesia Group membukukan pendapatan sebesar US$1,80 miliar sepanjang Januari–Juni 2026, meningkat 16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$1,55 miliar.
Berdasarkan laporan kinerja semester I-2026 yang terbit pada 2 Oktober 2026, rugi bersih perusahaan menyusut 23,2 persen menjadi US$113 juta dari US$147,1 juta pada semester I-2025.
Laba sebelum bunga dan pajak atau earnings before interest and taxes (EBIT) meningkat 12,7 persen menjadi US$74 juta dari US$65,7 juta.
Di tengah pertumbuhan pendapatan tersebut, beban avtur meningkat 43,6 persen menjadi US$677,6 juta.
Porsi beban avtur terhadap pendapatan naik menjadi sekitar 37,7 persen dari 30,5 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, beban keuangan turun 11,6 persen menjadi US$222,4 juta dari US$251,6 juta.
Pendapatan penerbangan berjadwal Garuda Indonesia Group mencapai US$1,31 miliar, naik 10,9 persen dibandingkan semester I-2025.
Pendapatan penumpang pada segmen tersebut meningkat 11,5 persen menjadi US$1,23 miliar.
Pendapatan penerbangan tidak berjadwal naik 32,5 persen menjadi US$272,8 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan