JAKARTA, RMTVNews.com — Perhatian publik tidak pernah sepenuhnya berada pada satu persoalan. Isu datang, membesar, bertahan, lalu bergeser ketika peristiwa baru menyita ruang pemberitaan. Dalam beberapa pekan terakhir, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memperlihatkan bagaimana tiga persoalan berbeda bersaing mendapatkan tempat dalam agenda publik.
Artikel ini berangkat dari pengamatan atas pemberitaan sejumlah portal nasional hingga 6 November 2026, bukan dari pengukuran volume berita. Karena itu, ia tidak menyimpulkan bahwa satu isu sengaja menggeser isu lain.
Yang dibahas adalah mengapa sebagian isu terus mendapat sorotan, sedangkan yang lain mudah hilang dari halaman depan.
Perebutan Agenda Publik
Kasus penyadapan masuk sebagai isu baru. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri sebagai tersangka pada 3 November.
Penahanan, perkembangan tersangka keempat, dan pembentukan tim khusus menyusul dalam hitungan hari.
Polemik ijazah memperoleh momentum baru lewat sidang tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat Jokowi bersaksi pada 5 November, dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Keduanya punya kalender peristiwa. Pemeriksaan, penetapan tersangka, sidang, dan putusan memberi redaksi alasan untuk kembali menulis hampir setiap hari.
Dalam kerangka agenda-setting yang dikembangkan Maxwell McCombs dan Donald Shaw, intensitas pemberitaan memengaruhi persoalan mana yang dianggap penting oleh publik.
Isu yang terus muncul dikenali dan dibicarakan, sedangkan isu yang jarang muncul perlahan hilang dari percakapan, meski masalahnya belum selesai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan