Fenomena ini menarik karena menunjukkan bahwa komunikasi politik tidak hanya berlangsung lewat pidato pejabat, pernyataan partai, atau kampanye.

Budaya populer, gestur tubuh, dan bahasa agama juga bisa menjadi medium pesan politik.

Dari The Hunger Games ke Jalanan Asia Tenggara

Tiga jari bukan tradisi demonstrasi Indonesia. Gestur ini dikenal luas lewat novel dan film The Hunger Games karya Suzanne Collins. Di sana, warga Distrik 12 memakainya sebagai tanda hormat, simpati, dan perpisahan kepada Katniss Everdeen setelah ia menggantikan adiknya dalam kompetisi mematikan.

Dalam perkembangan cerita, maknanya bergeser menjadi solidaritas sekaligus perlawanan terhadap Capitol, pemerintahan otoriter yang mengendalikan hidup penduduk.

Pergeseran makna itu kemudian melampaui fiksi. Pada 2014, demonstran Thailand mengadopsi tiga jari setelah militer merebut kekuasaan lewat kudeta pada Mei tahun itu.

Aparat merespons dengan represif, dan para pengangkat tiga jari menghadapi pemeriksaan hingga penangkapan.

Pada November 2014, sejumlah mahasiswa bahkan mengangkat gestur itu saat Perdana Menteri sekaligus pemimpin junta Prayut Chan-o-cha menghadiri sebuah acara.

Simbol ini menguat kembali dalam gerakan pro-demokrasi Thailand pada 2020. Annie Hui, dalam penelitiannya di jurnal Anthropological Notebooks, menjelaskan bahwa simbol dari budaya populer dapat membantu membentuk identitas kolektif dan memobilisasi partisipasi publik.

Menurutnya, konsumsi budaya populer bisa menjadi sumber subjektivitas politik, sebab orang memakai narasi yang sudah mereka kenal untuk membuat ketidakadilan terlihat dan dipahami bersama.

Setahun kemudian, simbol yang sama muncul dalam penolakan terhadap kudeta militer Myanmar pada 1 Februari 2021.

Tenaga kesehatan, mahasiswa, pegawai negeri, dan berbagai kelompok lain mengangkatnya sebagai bagian dari gerakan pembangkangan sipil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.