Di Myanmar, tiga jari tidak berdiri sendiri, tetapi digunakan bersama demonstrasi, pemogokan, poster, dan bentuk ekspresi penolakan lain.
Pengalaman dua negara ini menunjukkan bahwa simbol yang lahir dari karya fiksi bisa memperoleh kehidupan politiknya sendiri. Maknanya tidak lagi bergantung pada cerita asal, melainkan dibentuk oleh pengalaman orang yang memakainya.
Di Indonesia, Simbol Perlawanan Menemukan Ruang Baru
Di Indonesia, tiga jari dipakai dalam demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada Oktober 2026. Aksi 28 Oktober, yang bertepatan dengan peringatan Sumpah Pemuda, digelar kelompok mahasiswa Komite Sadar dengan tema “Tepati atau Pergi”.
Tuntutannya mencakup persoalan ekonomi, korupsi, dan lingkungan. Gestur itu menjadi identitas bersama gerakan, baik di jalan maupun dalam aktivisme digital.
BEM Universitas Indonesia, sebagaimana dikutip BBC News Indonesia, mengaitkannya dengan gerakan pro-demokrasi Thailand dan Myanmar serta nilai kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan.
Kemunculan gestur yang sama dalam khotbah Rena membawa dimensi berbeda. Simbol itu tak lagi hanya menandai identitas gerakan sosial, tetapi menjadi bagian dari pesan keagamaan.
Pdt Rena Sesaria Yudhita mengajukan pertanyaan mendasar, apakah menjadi orang Kristen berarti hanya boleh menurut, atau juga bertanggung jawab menuntut.
Dalam tafsirnya, ketaatan kepada Kristus tidak bertentangan dengan kritik terhadap penguasa. Justru ketaatan itulah yang mendasari keberanian menuntut ketika keadilan diabaikan.
Semiotika dan Cara Simbol Memperoleh Makna Politik
Dalam semiotika, makna tanda tidak tetap. Ia terbentuk dari hubungan antara tanda, pengalaman sosial, dan konteks pemakaiannya. Roland Barthes, lewat konsep mitologi, menjelaskan bahwa sebuah tanda dapat memperoleh makna kedua di luar arti awalnya dan menjadi representasi nilai atau ideologi tertentu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan