Perjalanan tiga jari mengikuti pola itu. Dalam The Hunger Games, gestur ini adalah tanda hormat dan simpati. Di Thailand dan Myanmar, ia menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan otoriter.
Di Indonesia, ia menjadi perekat solidaritas gerakan mahasiswa, dan di mimbar gereja ia berubah lagi menjadi ekspresi keberpihakan pada keadilan dalam kerangka moral keagamaan.
Pergeseran terakhir bukan sekadar perpindahan tempat, melainkan perubahan konteks tafsir.
Dalam kajian komunikasi, proses ini disebut recontextualization, yakni pemindahan tanda atau pesan ke konteks baru yang menghasilkan penafsiran berbeda. Karena itu, tiga jari tidak punya satu makna universal.
Maknanya bergantung pada narasi, pengalaman, dan kepentingan yang menyertainya.
Teologi Politik dan Ketaatan yang Tidak Sama dengan Kepatuhan
Bagian paling menarik dari khotbah Rena bukan sekadar pemakaian tiga jari, melainkan cara ia memisahkan ketaatan kepada Kristus dari kepatuhan kepada penguasa. Pertanyaan “nurut atau nuntut?” punya dimensi teologi politik.
Dalam relasi agama dan kekuasaan, ketaatan bisa berorientasi ke dua arah. Agama dapat memberi legitimasi moral kepada otoritas, atau menjadi dasar untuk mempertanyakannya ketika bertentangan dengan keadilan. Pdt Rena memilih tafsir kedua.
Gagasan ini berkerabat dengan teologi pembebasan Amerika Latin. Gustavo Gutiérrez, salah satu tokoh utamanya, dalam A Theology of Liberation menempatkan pembebasan manusia sebagai bagian dari refleksi iman.
Pembebasan itu tidak hanya soal keselamatan spiritual, tetapi juga kemiskinan, ketimpangan, dan penindasan yang merendahkan martabat manusia.
Menurut Encyclopaedia of Theology dari University of St Andrews, pembebasan dalam pemikiran Gutiérrez mencakup dimensi politik, ekonomi, dan sosial, serta pembebasan dari keterasingan dan dosa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan