Yang dapat dibaca hanyalah munculnya satu artikulasi keagamaan yang menempatkan kritik terhadap kekuasaan sebagai bagian dari tanggung jawab iman.
Teori identitas sosial Henri Tajfel dan John Turner menyatakan bahwa individu membangun pemahaman tentang dirinya lewat keanggotaan dalam kelompok, melalui simbol, nilai, dan kategori yang dikenali bersama.
Tiga jari menyediakan identifikasi yang sederhana, sebab orang yang saling asing bisa merasa bersolidaritas hanya karena mengangkat gestur yang sama.
Hal ini berkaitan dengan gagasan imagined communities dari Benedict Anderson, bahwa orang yang tak pernah bertemu dapat membayangkan diri sebagai satu komunitas lewat narasi, simbol, dan media.
Thailand, Myanmar, dan Indonesia punya pengalaman politik berbeda, tetapi berbagi repertoar visual yang dipahami lintas negara.
Ketika simbol itu masuk khotbah, ruang identifikasinya bertambah dan pesan solidaritas serta keadilan disampaikan dalam bahasa yang akrab bagi komunitas agama.
Namun kesamaan simbol tidak berarti kesamaan sikap. Pengangkat tiga jari bisa berbeda soal tuntutan, strategi, dan arah perubahan yang diinginkan. Simbol membangun identitas bersama, tetapi tidak menghapus keragaman kepentingan.
Ketika Simbol Tidak Cukup
Kekuatan tiga jari terletak pada kemampuannya merangkum pesan kompleks dalam gestur yang mudah dikenali. Tetapi kekuatan simbolis tidak selalu sejalan dengan kemampuan mengubah politik.
Charles Tilly, lewat konsep repertoires of contention, menjelaskan bahwa gerakan sosial memiliki perangkat tindakan kolektif seperti demonstrasi, pemogokan, boikot, dan aksi simbolis.
Tiga jari adalah salah satu instrumen mobilisasi. Ia membangun identitas, memperluas solidaritas, dan membuat gerakan mudah dikenali. Namun mobilisasi tidak sama dengan organisasi.
Gerakan bisa punya simbol populer tanpa struktur yang mampu mempertahankan agendanya, dan sebaliknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan