JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat terhadap 620 pegawai yang terbukti terlibat aktivitas judi online (judol).
Sanksi tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Sosial terhadap data lebih dari 1.900 pegawai yang sebelumnya terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dari hasil pendalaman, sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah Yusuf di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Data PPATK sebelumnya menunjukkan lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi terlibat transaksi judi online.
Nilai transaksi tersebut rata-rata sekitar Rp4 juta, dengan akumulasi tertinggi mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Saifullah mengatakan jenis hukuman yang diberikan disesuaikan dengan status kepegawaian.
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.
Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap salah seorang PNS.
Dalam keputusan tersebut, pegawai yang bersangkutan dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
” Satu ya, satu,” ujar Saifullah saat ditanya mengenai penerapan keputusan tersebut.
Selain 620 pegawai yang dikenai hukuman disiplin tingkat berat, hasil pemeriksaan Itjen Kemensos mencatat 719 pegawai atau 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Sementara 561 pegawai lainnya atau 29,53 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Saifullah menjelaskan tingkat sanksi ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023.
Parameter yang digunakan antara lain intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu aktivitas judi online, termasuk apakah dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja.
Kemensos menyatakan pengawasan terhadap pegawai akan diperkuat setelah proses pemeriksaan tersebut.
“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” kata Saifullah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan