Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penggunaan uang tersebut masih ditelusuri. KPK juga mendalami informasi mengenai kemungkinan penggunaan uang untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid.

Namun, pendalaman tersebut belum berarti KPK menetapkan Nusron sebagai tersangka. Status seseorang dalam perkara pidana ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

KPK sebelumnya juga menyatakan penyidikan masih berada pada tahap awal ketika ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan Nusron. Penyidik masih menelusuri alur perintah dan pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam konstruksi perkara.

Pemerintah serahkan kepada KPK

Posisi pemerintah terhadap kemungkinan pemeriksaan Nusron sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah, kata Yusril, menyerahkan kepada KPK untuk menentukan apakah Nusron diperlukan keterangannya dalam proses penyidikan.

“Masalah Pak Nusron itu sepenuhnya kita serahkan kepada KPK, ya, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini,” ujar Yusril beberapa hari lalu.

Yusril menegaskan kedudukan Nusron sebagai menteri tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk membatasi kewenangan aparat penegak hukum. Apabila penyidik membutuhkan keterangan Nusron berdasarkan hasil pengumpulan data dan alat bukti, keputusan tersebut berada pada KPK.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.