JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum diperiksa sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut.

Perkembangan penyidikan menunjukkan KPK belum berhenti pada penetapan delapan tersangka. Penyidik terus menelusuri aliran uang, mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, serta menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.

Pada Rabu (23/9/2026), penyidik KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Sehari kemudian, Kamis (24/9/2026), penggeledahan dilanjutkan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB dan aktivitas anak usaha Summarecon.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.