Bareskrim Polri menyebut Ahrie dan Eko diduga harus mendapatkan izin dari Slamet untuk melakukan provisioning atau penyediaan akses penyadapan melalui sistem Lawful Interception Monitoring System (LIMS).

Dalam penyidikan, Ahrie juga disebut pernah meminta izin kepada Slamet pada awal Oktober 2026 untuk menghapus berkas penyadapan.

Slamet, yang saat itu menjabat sebagai pengawas dewan di Monitoring Center Bareskrim, disebut menyetujui permintaan tersebut.

Slamet tidak ditahan karena kondisi kesehatannya setelah mengalami stroke. Sementara Listyo Sigit, Ahrie, dan Eko ditahan di Mako Brimob.

Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli dalam penyidikan perkara tersebut.

Polri juga memastikan keempat tersangka akan menjalani proses penegakan kode etik profesi Polri. Namun, hingga Jumat, 6 November 2026, jadwal sidang etik belum diumumkan secara resmi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.