Meski demikian, Hak Milik bukan berarti pemilik tanah memiliki kewenangan tanpa batas. Penggunaannya tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan, ketentuan tata ruang, fungsi sosial tanah, serta pembatasan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 21 UUPA, pemegang Hak Milik pada prinsipnya adalah warga negara Indonesia. Badan hukum tertentu juga dapat memiliki Hak Milik apabila ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

SHM umumnya digunakan untuk kepemilikan tanah rumah tinggal, tanah pekarangan, dan tanah lainnya yang memenuhi persyaratan hukum.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 35 UUPA.

Berbeda dengan SHM, pemegang HGB memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah dalam jangka waktu tertentu, bukan hak milik atas tanah tersebut.

HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), maupun tanah Hak Milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB di atas tanah negara dan HPL dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui paling lama 30 tahun.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.