KUHAP 2025 mengatur penyelidikan dan penyidikan dalam Bab II, sedangkan penuntutan diatur dalam Bab III.

Penyelidikan: Memastikan Ada atau Tidaknya Peristiwa Pidana

Penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengetahui apakah suatu peristiwa patut diduga sebagai tindak pidana.

Pada tahap ini, aparat melakukan serangkaian tindakan untuk memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa.

Tujuannya berbeda dengan penyidikan. Penyelidikan berfokus pada menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau bukan, sedangkan penyidikan berfokus pada pengumpulan bukti untuk membuat tindak pidana menjadi terang dan menemukan tersangkanya.

Karena itu, laporan polisi tidak dengan sendirinya berarti orang yang dilaporkan menjadi tersangka.

Penyidikan: Mengumpulkan Bukti dan Menemukan Tersangka

Apabila dari penyelidikan ditemukan dasar untuk melanjutkan perkara, proses dapat masuk ke tahap penyidikan.

Dalam KUHAP 2025, penyidikan menjadi bagian tersendiri yang diatur setelah ketentuan mengenai penyelidikan. KUHAP juga mengatur koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penyidikan.

Pada tahap ini, penyidik melakukan tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, serta melakukan tindakan hukum lain sesuai ketentuan KUHAP.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.