Terhadap putusan pengadilan, hukum acara pidana menyediakan mekanisme upaya hukum.
KUHAP 2025 membagi upaya hukum menjadi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Pengaturannya terdapat dalam Bab XVI dan Bab XVII KUHAP 2025.
Upaya hukum biasa antara lain berkaitan dengan pemeriksaan pada tingkat berikutnya sesuai syarat dan ketentuan hukum. Sementara upaya hukum luar biasa tersedia dalam kondisi tertentu yang ditentukan undang-undang.
Karena itu, putusan pengadilan tingkat pertama tidak selalu langsung menjadi putusan berkekuatan hukum tetap.
Kapan Seseorang Disebut Terpidana?
Istilah terpidana berbeda dengan terdakwa.
Seseorang disebut terpidana ketika telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, rangkaian sederhananya adalah:
Laporan/informasi
↓
Penyelidikan
↓
↓
↓
Penuntutan
↓
Terdakwa
↓
Persidangan
↓
Putusan
↓
Upaya hukum jika ditempuh
↓
Putusan berkekuatan hukum tetap
↓
Terpidana dan pelaksanaan putusan
Tidak Semua Perkara Harus Berakhir dengan Pemidanaan
Tahapan tersebut tidak berarti setiap laporan pasti berakhir dengan seseorang menjadi terpidana.
Perkara dapat dihentikan sesuai alasan dan mekanisme yang ditentukan hukum. KUHAP 2025 juga memperkenalkan atau mengatur lebih lanjut mekanisme seperti keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargain), dan perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement) dalam kondisi yang memenuhi persyaratan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan