– UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur prinsip dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

– UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai salah satu dasar hukum pidana materiil yang berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Kesimpulan

Proses perkara pidana tidak langsung bergerak dari laporan ke pengadilan. Ada tahapan yang membentuk rangkaian proses, yaitu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, putusan, dan kemungkinan upaya hukum.

Memahami tahapan tersebut juga membantu membedakan status seseorang. Tersangka bukan terdakwa, dan terdakwa bukan otomatis terpidana. Masing-masing menunjukkan tahap yang berbeda dalam proses hukum pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.