Makassar – Mantan anggota Polri, Bripda Pirman, divonis 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti membunuh juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), di Asrama Polda Sulawesi Selatan. Putusan tersebut masih dapat diajukan banding oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks dalam persidangan di Makassar, Rabu (14/10/2026).
Sidang dipimpin Angeliky Handajani, dengan hakim anggota Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman.
Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana yang dijatuhkan tersebut sesuai dengan dakwaan primer dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu, menyampaikan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan pihaknya menyambut baik putusan majelis hakim karena dinilai sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan jaksa.
“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” kata Soetarmi.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi satu kaus polisi berwarna cokelat, satu celana olahraga hitam, dan satu kain pel.
Dalam perkara itu, terdapat pula rekaman video serta foto kondisi korban saat berada di instalasi gawat darurat RSUD Daya Makassar setelah kejadian.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Berawal dari Persoalan Senioritas
Kasus pembunuhan tersebut bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan