Yang perlu diingat!

HGB bukan hak atas tanah tanpa batas waktu.

Untuk HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur jangka waktu paling lama 30 tahun, perpanjangan paling lama 20 tahun dan pembaruan paling lama 30 tahun.

Namun, perpanjangan bukan otomatis hanya karena pemegang HGB mengajukannya.

Status tanah, pemegang hak, objek tanah dan persyaratan yang ditentukan peraturan tetap harus diperiksa.

Karena itu, tanggal berakhir HGB sebaiknya diketahui jauh sebelum masa berlaku hak berakhir.

Artikel ini merupakan bagian dari seri PASAL RMTV tentang HGB.

Baca juga:HGB Habis Masa Berlaku, Apakah Tanah Otomatis Kembali ke Negara?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.