JAKARTA  — Tanah sudah dibayar lunas, bahkan sudah ditempati, tetapi sertifikat masih menggunakan nama pemilik sebelumnya. Kondisi seperti ini cukup berisiko jika tidak segera diselesaikan secara administratif.

Masalah utamanya bukan sekadar nama di sertifikat. Selama peralihan hak belum didaftarkan, data pemegang hak yang tercatat di administrasi pertanahan belum berubah.

PP 24/1997 mengatur pendaftaran peralihan hak karena pemindahan hak. PP tersebut kini telah diubah oleh PP 18/2021 yang mengatur kembali sistem hak atas tanah dan pendaftaran tanah.

Apa risikonya?

Risiko pertama adalah munculnya persoalan ketika pemilik lama melakukan perbuatan hukum terhadap tanah tersebut.

Risiko berikutnya muncul jika pemilik lama meninggal dunia. Tanah yang masih tercatat atas namanya dapat masuk ke dalam persoalan waris dan berpotensi menimbulkan sengketa dengan ahli waris.

Risiko juga semakin besar apabila dokumen transaksi tidak lengkap atau ternyata terdapat persoalan lain pada status tanah.

Karena itu, bukti pembayaran saja tidak sebaiknya dianggap sebagai pengganti proses balik nama.

Apa yang harus dilakukan?

Periksa kembali dokumen transaksi, termasuk sertifikat asli, akta jual beli dari PPAT jika transaksi sudah dituangkan dalam AJB, identitas para pihak, dan bukti pembayaran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.