Gagasan mengenai fasilitas keluarga di lapas juga sebelumnya dibahas Komisi XIII DPR. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyebut bilik keluarga perlu dioptimalkan untuk mendukung pembinaan warga binaan.
Dalam sistem hukum Indonesia, penyelenggaraan pemasyarakatan diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
UU tersebut memberikan sejumlah hak kepada narapidana, antara lain mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, pendidikan dan pengajaran, bantuan hukum, pelayanan sosial, serta menerima atau menolak kunjungan dari keluarga.
Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur hak narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.
Sementara itu, istilah bilik asmara maupun alat bantu seks tidak disebut secara eksplisit sebagai hak narapidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan