Salah satu perusahaan yang disebut dalam informasi yang diterima GRIB Jaya adalah PT BBMM. Menurut Hairul, terdapat dugaan persoalan terkait kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Namun, informasi tersebut belum dinyatakan sebagai fakta dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Minta Dugaan Peran Pihak Berinisial “AY” Diperiksa
Hairul juga menyampaikan adanya informasi mengenai pihak berinisial “AY” yang disebut-sebut memiliki peran dalam komunikasi maupun lobi terkait operasional sejumlah perusahaan tambang.
GRIB Jaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk menarik kesimpulan sepihak. Karena itu, apabila terdapat laporan atau bukti yang relevan, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional.
“Informasi yang kami terima tentu harus diuji. Jangan sampai muncul spekulasi di tengah masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” kata Hairul.
Minta Aparat Periksa Tata Kelola Perizinan Tambang
Hairul juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mulai dari penerbitan izin, pengawasan aktivitas pertambangan, kewajiban reklamasi, perpajakan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Pihaknya meminta penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mulai dari penerbitan izin, pengawasan aktivitas pertambangan, kewajiban reklamasi, perpajakan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hairul mengatakan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan pertambangan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.
Ia juga menyebut perlunya pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak terkait, termasuk Gubernur Jambi apabila terdapat indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan