Namun, perkara tersebut juga menghadapi persoalan mengenai kewenangan MK dan tenggat pengajuan sengketa hasil pemilu.
Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyatakan dalil yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU merupakan kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Para pemohon sendiri mengakui perkara diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden yang secara ketentuan dibatasi paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Mereka beralasan pengujian diperlukan untuk memperoleh keadilan substantif dan menguji keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai cawapres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan