JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal mengaku menerima uang Rp800 juta dari pengacara yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk. Hercules menyebut uang itu sebagai uang persahabatan untuk membantu memediasi sengketa lahan seluas sekitar 65 hektare antara perusahaan dan pihak ahli waris.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK juga menyidik dugaan suap dalam proses pembukaan blokir tanah dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Perbedaan keterangan mengenai tujuan pemberian uang itu menjadi bagian penting dari perkara tersebut.

Hercules menyatakan dirinya membantu ahli waris, sedangkan penyidik mendalami hubungan dana yang diterimanya dengan kepentingan perusahaan atas lahan yang sedang disengketakan.

Hercules sebelumnya menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW.

Ia mengaitkan pemberian itu dengan permintaan bantuan untuk memediasi penyelesaian sengketa antara Summarecon dan ahli waris.

“Tujuan uang tersebut awalnya adalah sebagai ‘uang persahabatan’ atau ‘uang pertemanan’ agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon,” ujar Hercules di Kementerian ATR/BPN, Senin (19/10/2026).

Niko Albert Frederik Mamesah merupakan ahli waris yang berperkara dengan Summarecon. Ia didampingi kuasa hukumnya, Martinus Siki, yang kemudian meminta bantuan Hercules melalui Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Sengketa tersebut berkaitan dengan 12 sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Tim hukum GRIB Jaya menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 65 hektare.

Wakil Ketua Bidang Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling membantah uang Rp800 juta tersebut merupakan uang perdamaian atau imbalan untuk mencabut blokir lahan.

Menurut Wilson, uang itu dimasukkan ke mobil tanpa sepengetahuan Hercules.

“Tanpa pengetahuan Pak Haji Hercules, uang itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah sampai di sini, Pak Haji Hercules melakukan teguran kepada sopir, kenapa tidak bicara tentang uang tersebut,” kata Wilson.

Wilson menyebut peristiwa tersebut terjadi ketika Hercules dan tim hukum berada di Surabaya. Ia mempertanyakan maksud pemberian uang yang kemudian dikaitkan dengan penyelesaian sengketa lahan.

“Ini kan berarti cara-cara untuk menjebak agar seolah-olah kami sudah menerima uang perdamaian,” ujarnya.

Menurut Wilson, tim hukum GRIB Jaya juga memiliki komunikasi dengan seseorang berinisial MW yang disebut sebagai pihak legal Summarecon.

Komunikasi itu, menurut keterangannya, berkaitan dengan permintaan bantuan untuk memfasilitasi pencabutan blokir sertifikat.

Wilson mengatakan pihaknya mempertanyakan anggapan bahwa sengketa lahan dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya melalui pemberian uang Rp800 juta.

Pihak GRIB Jaya kemudian menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar asal-usul dan tujuan pemberiannya dapat ditelusuri. Uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada 15 Oktober 2026 dan disita penyidik sebagai barang bukti.

Penyerahan tersebut, menurut pihak GRIB Jaya, dimaksudkan agar perkara menjadi terang, bukan sebagai pengakuan bahwa uang itu merupakan imbalan perdamaian.

KPK Dalami Dugaan Pengamanan Lahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami tujuan pemberian uang kepada Hercules.

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).

Budi menjelaskan, persoalan lahan bermula ketika sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola Summarecon.

Warga kemudian mengajukan pemblokiran di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ujar Budi.

Ia melanjutkan, “Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut.”

KPK masih menelusuri hubungan uang Rp800 juta yang diterima Hercules dengan dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan lahan tersebut.

Dugaan suap yang sedang disidik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa uang yang diterima Hercules merupakan bagian dari tindak pidana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.