Dalam mempertimbangkan putusan banding, majelis hakim juga mencatat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan yang memberatkan antara lain perbuatan Nadiem dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara keadaan yang meringankan antara lain Nadiem bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki kontribusi dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi.

Setelah putusan dibacakan, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.

“Kami menghormati putusan tersebut dan kami akan mempelajari dahulu sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan bagi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersikap atas putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.