Site icon RMTVNEWS.COM

Korupsi di Indonesia: Peran Polri, Kejaksaan, KPK dan Proses Hukumnya

Korupsi di Indonesia: Peran Polri, Kejaksaan, KPK dan Proses Hukumnya

Ilustrasi kolase baju tahanan yang digunakan dalam penanganan perkara pidana oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan. Para tersangka yang ditahan mengenakan pakaian tahanan sesuai ketentuan dan kebijakan masing-masing institusi. (RMTVNews.com)

JAKARTA — Penanganan perkara korupsi di Indonesia melibatkan sejumlah institusi penegak hukum dengan kewenangan yang berbeda. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama memiliki peran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi dasar kewenangan dan ruang lingkup tugasnya tidak sama.

Perkara korupsi pada akhirnya bermuara pada proses peradilan. Sebelum sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebuah perkara dapat melalui tahapan laporan atau informasi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pemberkasan dan penuntutan.

Kerangka hukum pemberantasan korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara proses pidananya saat ini menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Apa yang Dimaksud Tindak Pidana Korupsi?

Tindak pidana korupsi diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. UU Tipikor mengatur sejumlah bentuk perbuatan pidana, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, serta bentuk-bentuk lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Namun, tidak setiap kesalahan dalam pengelolaan anggaran atau administrasi pemerintahan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Dalam proses hukum, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur tindak pidana berdasarkan pasal yang disangkakan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 masih berstatus berlaku, tetapi sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan atau pencabutan sebagian akibat perkembangan peraturan pidana, termasuk berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apa Peran Polri dalam Kasus Korupsi?

Polri merupakan salah satu institusi yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mendefinisikan penyelidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sementara penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Fungsi kepolisian sendiri mencakup penegakan hukum. Karena itu, dalam perkara korupsi, penyidik Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi dapat memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan tindakan penyidikan yang dibenarkan undang-undang, serta menetapkan tersangka apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Dengan demikian, Polri merupakan salah satu jalur penanganan perkara korupsi di Indonesia, bersama institusi lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.

Apa Peran Kejaksaan?

Kejaksaan memiliki posisi penting terutama dalam tahap penuntutan.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu tersebut mencakup perkara korupsi berdasarkan ketentuan UU Tipikor dan peraturan terkait. Dengan demikian, Kejaksaan dapat berada pada posisi sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara korupsi tertentu.

Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan juga mempunyai posisi sebagai pengendali proses penuntutan. Setelah proses penyidikan selesai dan perkara memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan, jaksa membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui surat dakwaan.

Apa Peran KPK?

KPK memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi.

Berdasarkan UU KPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi dalam kriteria yang ditentukan undang-undang.

Salah satu ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebut perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Kewenangan KPK juga mencakup perkara yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Selain penindakan, KPK memiliki tugas koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring dalam pemberantasan korupsi.

KPK juga memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan yang sedang dilakukan kepolisian atau Kejaksaan dalam kondisi yang ditentukan UU KPK. Dalam hal pengambilalihan dilakukan, kepolisian dan/atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, alat bukti dan dokumen yang diperlukan kepada KPK sesuai ketentuan undang-undang.

Apakah Polri, Kejaksaan dan KPK Menangani Perkara yang Sama?

Tidak selalu.

Ketiga institusi tersebut mempunyai dasar kewenangan masing-masing. Sebuah perkara korupsi dapat ditangani penyidik Polri, dapat pula ditangani Kejaksaan, atau berada dalam kewenangan KPK apabila memenuhi kriteria yang ditentukan UU KPK.

Karena itu, keberadaan tiga institusi tersebut bukan berarti setiap kasus korupsi harus melewati Polri, kemudian Kejaksaan, lalu KPK secara berurutan.

Alurnya bergantung pada siapa yang berwenang menangani perkara tersebut sejak tahap penyelidikan atau penyidikan.

Dalam kondisi tertentu, koordinasi dan supervisi juga dapat terjadi. UU KPK memberikan KPK kewenangan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi.

Dari Mana Sebuah Perkara Korupsi Dimulai?

Perkara dapat bermula dari laporan masyarakat, informasi mengenai dugaan tindak pidana, hasil pengawasan atau temuan aparat penegak hukum.

Informasi awal tersebut belum otomatis menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Aparat terlebih dahulu melakukan penelusuran atau penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan penting dipahami.

Penyelidikan berfokus pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Penyidikan berfokus pada pencarian dan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Pengertian tersebut juga tercermin dalam UU Kepolisian.

Kapan Seseorang Menjadi Tersangka?

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan harus didasarkan pada ketentuan hukum acara serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dapat melakukan tindakan hukum lain sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengumpulan alat bukti.

Status tersangka juga tidak sama dengan orang yang telah dinyatakan bersalah. Kesalahan seseorang baru diputuskan melalui proses peradilan oleh hakim.

Prinsip tersebut penting karena proses hukum mengenal tahapan pembuktian dan hak-hak pihak yang diperiksa.

Apa yang Terjadi Setelah Penyidikan?

Jika penyidikan telah selesai dan perkara memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, perkara memasuki tahap penuntutan.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan, jaksa berperan sebagai penuntut umum. Dalam perkara yang ditangani KPK, KPK juga memiliki kewenangan penuntutan.

Penuntut umum kemudian menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang.

Jika penyidikan dilakukan oleh Polri, perkara dapat berlanjut kepada penuntut umum sesuai mekanisme hukum acara. Dengan demikian, penyidik dan penuntut umum mempunyai fungsi yang berbeda, meskipun dalam institusi tertentu kewenangan penyidikan dan penuntutan dapat berada dalam satu lembaga.

Apa Itu Pengadilan Tipikor?

Perkara korupsi diperiksa oleh Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum.

UU Nomor 46 Tahun 2009 mengatur Pengadilan Tipikor, termasuk kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan tersebut juga menggunakan hakim karier dan hakim ad hoc.

Di pengadilan, jaksa membacakan dakwaan dan mengajukan alat bukti. Terdakwa memiliki hak memberikan pembelaan melalui penasihat hukum.

Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Bagaimana Jika Ada Putusan Pengadilan?

Setelah persidangan selesai, hakim menjatuhkan putusan.

Pihak yang berperkara dapat menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan apabila memenuhi persyaratan. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan tersebut dilaksanakan sesuai kewenangan yang diberikan kepada institusi penegak hukum.

Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagaimana Alur Perkara Korupsi?

Secara sederhana, proses perkara korupsi dapat dipetakan sebagai berikut:

Laporan/informasi dugaan korupsi

↓

Penyelidikan

↓

Penyidikan

↓

Penetapan tersangka

↓

Pemberkasan

↓

Penuntutan

↓

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

↓

Persidangan dan pembuktian

↓

Putusan hakim

↓

Upaya hukum, jika digunakan

↓

Putusan berkekuatan hukum tetap

↓

Pelaksanaan putusan.

Namun, jalur tersebut tidak berarti setiap perkara harus melewati Polri → Kejaksaan → KPK. Institusi yang menangani perkara ditentukan berdasarkan kewenangan hukum masing-masing.

Tiga Lembaga, Satu Sistem Penegakan Hukum

Polri, Kejaksaan dan KPK memiliki posisi berbeda dalam sistem pemberantasan korupsi.

Polri menjalankan fungsi penegakan hukum dan memiliki kewenangan penyelidikan serta penyidikan tindak pidana.

Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dan berdasarkan undang-undang juga mempunyai kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

KPK memiliki kewenangan khusus dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi sesuai kriteria yang ditentukan UU KPK, serta menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor menjadi tempat perkara korupsi diperiksa dan diputus melalui proses peradilan.

Dengan memahami pembagian kewenangan tersebut, istilah dalam pemberitaan kasus korupsi seperti penyelidikan, penyidikan, tersangka, penuntutan, dakwaan, persidangan, vonis dan putusan berkekuatan hukum tetap dapat ditempatkan dalam tahapan yang berbeda.

Sejak 2 Januari 2026, tahapan hukum acara pidana juga harus dibaca dalam kerangka KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, yang antara lain memperbarui kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta memperkuat koordinasi di antara aparat penegak hukum.

 

Exit mobile version