Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik dapat melakukan tindakan hukum lain sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Status tersangka juga tidak sama dengan orang yang telah dinyatakan bersalah. Kesalahan seseorang baru diputuskan melalui proses peradilan oleh hakim.
Prinsip tersebut penting karena proses hukum mengenal tahapan pembuktian dan hak-hak pihak yang diperiksa.
Apa yang Terjadi Setelah Penyidikan?
Jika penyidikan telah selesai dan perkara memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, perkara memasuki tahap penuntutan.
Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan, jaksa berperan sebagai penuntut umum. Dalam perkara yang ditangani KPK, KPK juga memiliki kewenangan penuntutan.
Penuntut umum kemudian menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang.
Jika penyidikan dilakukan oleh Polri, perkara dapat berlanjut kepada penuntut umum sesuai mekanisme hukum acara. Dengan demikian, penyidik dan penuntut umum mempunyai fungsi yang berbeda, meskipun dalam institusi tertentu kewenangan penyidikan dan penuntutan dapat berada dalam satu lembaga.
Apa Itu Pengadilan Tipikor?
Perkara korupsi diperiksa oleh Pengadilan Tipikor sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan