Dengan demikian, Polri merupakan salah satu jalur penanganan perkara korupsi di Indonesia, bersama institusi lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Apa Peran Kejaksaan?
Kejaksaan memiliki posisi penting terutama dalam tahap penuntutan.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu tersebut mencakup perkara korupsi berdasarkan ketentuan UU Tipikor dan peraturan terkait. Dengan demikian, Kejaksaan dapat berada pada posisi sebagai penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara korupsi tertentu.
Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan juga mempunyai posisi sebagai pengendali proses penuntutan. Setelah proses penyidikan selesai dan perkara memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan, jaksa membawa perkara tersebut ke pengadilan melalui surat dakwaan.
Apa Peran KPK?
KPK memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi.
Berdasarkan UU KPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi dalam kriteria yang ditentukan undang-undang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan