Salah satu ketentuan Pasal 11 UU KPK menyebut perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Kewenangan KPK juga mencakup perkara yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
Selain penindakan, KPK memiliki tugas koordinasi, supervisi, pencegahan dan monitoring dalam pemberantasan korupsi.
KPK juga memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan yang sedang dilakukan kepolisian atau Kejaksaan dalam kondisi yang ditentukan UU KPK. Dalam hal pengambilalihan dilakukan, kepolisian dan/atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, alat bukti dan dokumen yang diperlukan kepada KPK sesuai ketentuan undang-undang.
Apakah Polri, Kejaksaan dan KPK Menangani Perkara yang Sama?
Tidak selalu.
Ketiga institusi tersebut mempunyai dasar kewenangan masing-masing. Sebuah perkara korupsi dapat ditangani penyidik Polri, dapat pula ditangani Kejaksaan, atau berada dalam kewenangan KPK apabila memenuhi kriteria yang ditentukan UU KPK.
Karena itu, keberadaan tiga institusi tersebut bukan berarti setiap kasus korupsi harus melewati Polri, kemudian Kejaksaan, lalu KPK secara berurutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan