Namun, tidak setiap kesalahan dalam pengelolaan anggaran atau administrasi pemerintahan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Dalam proses hukum, aparat penegak hukum harus membuktikan unsur tindak pidana berdasarkan pasal yang disangkakan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 masih berstatus berlaku, tetapi sejumlah ketentuannya telah mengalami perubahan atau pencabutan sebagian akibat perkembangan peraturan pidana, termasuk berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Apa Peran Polri dalam Kasus Korupsi?

Polri merupakan salah satu institusi yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mendefinisikan penyelidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sementara penyidikan merupakan rangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya.

Fungsi kepolisian sendiri mencakup penegakan hukum. Karena itu, dalam perkara korupsi, penyidik Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum.

Dalam proses penyidikan, polisi dapat memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan tindakan penyidikan yang dibenarkan undang-undang, serta menetapkan tersangka apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.