JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai pemberian uang Rp800 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal yang diduga berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hercules sebelumnya mengakui menerima aliran dana dari Summarecon tersebut. Namun, ia mengaku uang tersebut bukan sebagai imbalan untuk mencabut pemblokiran lahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri maksud pemberian uang tersebut.

Informasi yang diterima KPK menyebut dana itu berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan-lahan Summarecon.

“Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Budi menjelaskan, lahan yang dimaksud berada dalam satu kawasan yang sebelumnya menghadapi sengketa.

Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola Summarecon dan mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam proses berikutnya, KPK menduga terdapat pemberian uang kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir lahan tersebut sehingga proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.

“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ujar Budi.

“Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.

Budi menegaskan, penyidik masih mendalami kaitan uang yang diterima Hercules dengan pengelolaan lahan tersebut.

Pengamanan lahan menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri.

“Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” katanya.

Uang Rp800 Juta Diserahkan ke KPK

KPK sebelumnya menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10/2026).

Uang tersebut diduga berasal dari Summarecon dan berkaitan dengan pengelolaan lahan serta pengurusan pembukaan blokir dan HGB di Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, penyerahan uang itu merupakan salah satu bentuk sikap kooperatif untuk mendukung proses penegakan hukum.

Uang tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti.

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN ini, KPK juga mendalami proses pembukaan blokir lahan yang menjadi bagian dari rangkaian pengurusan hak atas tanah Summarecon.

Sebelumnya, Hercules membantah uang Rp800 juta yang diterimanya dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk merupakan imbalan untuk mencabut pemblokiran lahan.

Ketua Umum GRIB Jaya itu menyebut uang tersebut sebagai uang persahabatan yang dimaksudkan untuk membantu memediasi sengketa tanah seluas 65 hektare antara pihak Summarecon dan ahli waris.

Hercules menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026).

Ia mengatakan uang itu diterima dari seorang pengacara Summarecon berinisial MW.

Menurut Hercules, keterlibatannya dalam sengketa bermula ketika dirinya bersama tim hukum dan pihak ahli waris mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran lahan.

Ia mengaku tidak memegang surat kuasa resmi, tetapi diminta membantu memediasi penyelesaian sengketa.

Hercules mengatakan, pada awalnya ia memahami pemberian uang tersebut sebagai bentuk hubungan pertemanan agar dirinya membantu mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa.

Namun, ia kemudian mempersoalkan adanya permintaan untuk mencabut pemblokiran dan menganggap persoalan tanah itu telah selesai.

“Di situ ternyata ada embel-embel untuk mencabut pemblokiran dan dianggap itu sudah damai dan dianggap itu sudah selesai,” kata Hercules.

Ia menegaskan, menurut pemahamannya, sengketa tanah tersebut belum selesai sehingga uang itu tidak semestinya dikaitkan dengan kesepakatan pencabutan blokir.

Hercules kemudian meminta tim hukumnya menyerahkan uang Rp800 juta tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan langkah itu dilakukan agar penyidik dapat menelusuri asal-usul uang dan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.