JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari setoran di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang diduga diberikan kepada calon promotor program doktoral Silmy Karim dan Bagus Bramantyo di Universitas Brawijaya.
Dugaan tersebut muncul dalam penyidikan perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat di lingkungan Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian uang yang dilakukan secara rutin ketika Silmy dan Bagus menjalani bimbingan program doktoral di Universitas Brawijaya.
“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, sebagai saksi pada 29 September 2026.
Romy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon promotor Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.
Menurut Budi, penyidik mendalami pemberian uang tersebut karena diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pemerasan yang sedang ditangani KPK.
“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Budi.
Nominal Masih Dihitung
KPK belum mengungkap jumlah uang yang diduga diterima Romy. Penyidik masih menghitung total pemberian karena dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung secara rutin setiap kali bimbingan.
“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap melakukan bimbingan,” kata Budi.
Dengan demikian, KPK saat ini tidak hanya mendalami keberadaan pemberian uang dalam kegiatan bimbingan akademik, tetapi juga sumber dana yang diduga digunakan untuk pemberian tersebut.
Silmy tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Silmy berstatus peserta didik baru dengan tanggal masuk 19 Januari 2026.
Sementara Bagus Bramantyo tercatat sebagai mahasiswa doktoral pada program studi dan kampus yang sama dengan tanggal masuk 18 Agustus 2025.
Berawal dari Perkara Imigrasi
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022–2026.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga telah menyita uang lebih dari Rp6 miliar dalam penyidikan perkara tersebut setelah memeriksa sejumlah pejabat Imigrasi di Bali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan