Untuk mendapatkan KPP, calon penerima antara lain harus merupakan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif dan layak, mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha paling singkat enam bulan.

Calon penerima juga tidak boleh memiliki informasi negatif berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan melalui mekanisme seperti trade checking, community checking, bank checking, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau lembaga pengelola informasi perkreditan sesuai ketentuan.

Selain itu, penerima KPP tidak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan dan tidak sedang menerima KPP atau Kredit Program Perumahan lainnya secara bersamaan. Kredit komersial tetap dapat dimiliki sepanjang kolektibilitasnya lancar dan memenuhi ketentuan bank penyalur.

KPP juga mensyaratkan agunan pokok berupa objek yang dibiayai KPP. Bank penyalur dapat menetapkan agunan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPP untuk Pengembang hingga Pelaku Usaha

Kementerian PKP membagi sasaran KPP berdasarkan sisi penyediaan dan sisi permintaan.

Dari sisi penyediaan, KPP dapat diakses UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, serta pedagang bahan bangunan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.