Dana KPP dari sisi penyediaan dapat digunakan untuk kebutuhan seperti penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan rumah atau perumahan.

Sementara dari sisi permintaan, KPP dapat digunakan individu atau UMKM yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan atau renovasi rumah yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Berdasarkan modal usaha, Kementerian PKP menetapkan kategori usaha mikro dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar, usaha kecil lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar. Tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan dalam batas modal tersebut.

Berdasarkan penjualan tahunan, usaha mikro memiliki penjualan sampai dengan Rp2 miliar, usaha kecil lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar, dan usaha menengah lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

KUR Perumahan: Pembiayaan untuk Kegiatan Usaha

Kementerian PKP juga menghubungkan program perumahan dengan pembiayaan usaha melalui KUR Perumahan.

Saat sosialisasi BSPS di Bandung pada 25 Juli 2026, Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah membuka akses KUR Perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan plafon hingga Rp100 juta tanpa agunan dan bunga 0,5 persen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.