Menurut data yang disampaikan Maruarar, penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP pada 2025 mencapai 278 ribu unit.

Siapa Mengakses Program Apa?

Masyarakat yang membutuhkan kepemilikan rumah dan memenuhi kriteria MBR dapat mengakses KPR subsidi melalui skema FLPP. Pengajuan dilakukan melalui bank penyalur dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam program.

Sementara itu, KPP ditujukan kepada UMKM dan pelaku usaha dalam ekosistem perumahan. Pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta pelaku usaha lain yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan pembiayaan tersebut untuk modal kerja atau investasi yang berkaitan dengan kegiatan perumahan.

KUR Perumahan ditujukan kepada masyarakat atau pelaku usaha yang memenuhi ketentuan KUR dan menjalankan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan sektor perumahan.

Dalam skema yang disampaikan Kementerian PKP, pembiayaan juga diarahkan untuk mendukung ekonomi keluarga penerima program perumahan.

Adapun BSPS ditujukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan rumah swadaya. Bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan baru atau peningkatan kualitas rumah sesuai ketentuan program.

Dengan demikian, akses terhadap program perumahan bergantung pada jenis kebutuhan dan karakteristik penerima. KPR FLPP berkaitan dengan kepemilikan rumah, KPP dan KUR Perumahan berkaitan dengan pembiayaan kegiatan usaha, sedangkan BSPS merupakan bantuan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah swadaya.

Mekanisme Pengajuan Tidak Sama

Perbedaan sasaran membuat mekanisme pengajuan setiap program juga tidak sama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.