“Rp100 juta ke bawah tidak perlu pakai jaminan, bunganya 0,5 persen,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, akses pembiayaan tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi keluarga penerima program perumahan. Pemerintah juga menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam pengembangan akses pembiayaan tersebut.
KUR Perumahan dalam konteks ini berbeda dengan KPR subsidi. KPR digunakan untuk pembiayaan kepemilikan rumah, sedangkan KUR merupakan instrumen pembiayaan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan program.
BSPS: Bantuan untuk Rumah Swadaya
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS memiliki mekanisme berbeda karena bukan merupakan kredit perbankan.
BSPS merupakan program bantuan pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah atau membangun rumah baru sesuai ketentuan program.
Dalam pelaksanaannya, penerima BSPS ditetapkan melalui proses pendataan dan verifikasi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan penerima BSPS juga diarahkan untuk memperoleh manfaat tambahan berupa sertifikasi dan akses pembiayaan usaha.
“Untuk rumah, bagaimana kita juga bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian, memberikan sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, juga penerima BSPS,” kata Maruarar saat sosialisasi BSPS di Bandung, Sabtu (25/7/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan