JAKARTA, RMTVNews.com — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan memperjelas unsur pembuktian dan memperluas jenis tindak pidana korupsi yang dapat dijerat hukum. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan usulan tersebut tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.
Penegasan itu disampaikan DEN melalui siaran pers pada Rabu (21/10/2026), sehari setelah Luhut menyerahkan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut DEN, rekomendasi tersebut berfokus pada dua agenda. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten.
Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” ujar Luhut dalam keterangan resmi DEN, dikutip pada Kamis (22/10/2026).
Ia mengatakan penyempurnaan diarahkan pada cara membuktikan unsur tindak pidana, bukan menghapus keberadaan unsur kerugian negara.
DEN juga menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan.
Pernyataan tersebut menjadi penjelasan DEN setelah pembahasan usulan penyesuaian definisi korupsi dengan standar internasional memunculkan perhatian publik.
Dalam keterangan sebelumnya, Luhut menyebut rumusan korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.
DEN kemudian menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan perbandingan dengan standar internasional, bukan usulan menghapus unsur kerugian negara dari hukum Indonesia.
4 Agenda Penyempurnaan UU Tipikor
DEN merumuskan empat rekomendasi untuk penyempurnaan kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Pertama, memperbaiki rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Menurut DEN, kejelasan rumusan diperlukan untuk mengurangi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum.
Kedua, menambahkan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule.
Ketentuan ini diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan kebijakan atau bisnis yang diambil dengan itikad baik, mengikuti prosedur, dan bebas dari benturan kepentingan.
DEN menyatakan perlindungan tersebut tidak mencakup penyelewengan, suap, atau tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri.
Usulan ini merujuk pada praktik internasional dan sejumlah putusan Mahkamah Agung.
Ketiga, mengadopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Keempat, menyusun omnibus law keuangan negara untuk memperjelas status kekayaan negara.
DEN menilai kepastian mengenai status kekayaan negara diperlukan dalam penerapan aturan keuangan negara dan penegakan hukum.
Rekomendasi tersebut, menurut DEN, disusun berdasarkan kajian internal dan diskusi dengan pakar, akademisi, serta tokoh antikorupsi.
Pembahasannya juga melibatkan perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan sejumlah mantan pimpinan KPK.
DEN sendiri mengaitkan penyempurnaan UU Tipikor dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, MK menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, Mahkamah juga menyoroti potensi perbedaan penafsiran dalam penerapan kedua pasal tersebut yang dapat menimbulkan ketidakseragaman penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
MK mendorong pembentuk undang-undang melakukan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal dengan memperhitungkan dampaknya terhadap politik hukum pemberantasan korupsi.
Putusan tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan penyempurnaan UU Tipikor.
Namun, rekomendasi DEN tetap merupakan usulan kebijakan yang memerlukan pembahasan dan tindak lanjut melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
DEN juga mengaitkan kepastian hukum dengan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Luhut menyatakan penyempurnaan aturan ditujukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan dengan kepastian dan keadilan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik.
“Kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan mendorong perekonomian, tetapi juga untuk memastikan penegakan hukum mencapai tujuan akhirnya, yaitu memberikan kemanfaatan yang nyata, proporsional, dan adil bagi seluruh masyarakat,” kata Luhut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan