JAKARTA, RMTVNews.com — Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan memperjelas unsur pembuktian dan memperluas jenis tindak pidana korupsi yang dapat dijerat hukum. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan usulan tersebut tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi.

Penegasan itu disampaikan DEN melalui siaran pers pada Rabu (21/10/2026), sehari setelah Luhut menyerahkan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut DEN, rekomendasi tersebut berfokus pada dua agenda. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten.

Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” ujar Luhut dalam keterangan resmi DEN, dikutip pada Kamis (22/10/2026).

Ia mengatakan penyempurnaan diarahkan pada cara membuktikan unsur tindak pidana, bukan menghapus keberadaan unsur kerugian negara.

DEN juga menyatakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan.

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan DEN setelah pembahasan usulan penyesuaian definisi korupsi dengan standar internasional memunculkan perhatian publik.

Dalam keterangan sebelumnya, Luhut menyebut rumusan korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.

DEN kemudian menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan perbandingan dengan standar internasional, bukan usulan menghapus unsur kerugian negara dari hukum Indonesia.

4 Agenda Penyempurnaan UU Tipikor

DEN merumuskan empat rekomendasi untuk penyempurnaan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.