JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para pemohon,” kata Enny dalam sidang.

Perkara tersebut diajukan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pernyataan MK mengenai kewenangan tersebut menjadi titik penting karena sebelumnya terdapat perdebatan mengenai lembaga yang berwenang memeriksa persoalan syarat pencalonan Gibran.

MK Bicara Terobosan Hukum

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut MK dapat melakukan terobosan hukum apabila menemukan keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu.

Menurut Saldi, keadaan tersebut dapat menjadi persoalan apabila menyebabkan asas pemilu sebagaimana dijamin konstitusi tidak terpenuhi.

“Pendirian demikian masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara perselisihan hasil pemilu sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, baik dalam pemilu kepala daerah, anggota legislatif, maupun presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.

Pertimbangan tersebut merujuk pada asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkala.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak semata melihat perkara dari batasan prosedural perselisihan hasil pemilu, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan adanya keadaan khusus dalam proses pemilu yang berpengaruh terhadap prinsip-prinsip konstitusional penyelenggaraan pemilu.

8 Tuntutan Pemohon

Dalam perkara tersebut, para pemohon mengajukan delapan petitum kepada MK.

Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketiga, meminta MK menyatakan Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.

Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran, termasuk keputusan mengenai penetapan pasangan calon, nomor urut serta hasil Pemilu Presiden 2024.

Keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

Kedelapan, meminta putusan MK dimuat dalam Berita Negara.

Menjelang putusan, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menilai dalil yang diajukan para pemohon memiliki dasar yang dapat dipertimbangkan. Namun, ia melihat persoalan lain pada tuntutan yang diajukan kepada MK.

“Kalau saya mengamati, apa yang didalikan pemohon sebetulnya terbukti. Hanya memang persoalan sekarang yang paling berat adalah di petitumnya. Petitum itu terlalu ultra dan banyak di luar kewenangan Mahkamah,” kata Ferdinand dalam dialog KompasTV.

Ferdinand bahkan memperkirakan MK dapat menyatakan adanya pelanggaran administrasi oleh KPU dan persoalan pada syarat pendidikan Gibran.

“Saya meyakini sepenuhnya bahwa besok pada amar putusan, di bagian pertimbangan, hakim akan menyatakan seluruhnya bahwa KPU itu melakukan pelanggaran administrasi. Kedua, bahwa ijazah Gibran itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Namun, Ferdinand tidak memprediksi seluruh tuntutan pemohon otomatis akan dikabulkan.

“Prediksi saya, dari persidangan-persidangan yang ada, Mahkamah hanya akan menghukum KPU, tetapi Gibran tidak akan dihukum dalam hal ini karena memang syarat penyetaraan ini masih agak sumir sekali dan tidak bisa diputuskan tidak memenuhi syarat atau tidak,” kata Ferdinand.

Ia juga menyoroti permintaan diskualifikasi Gibran dalam petitum.

“Karena petitum para pemohon ini kan di belakang itu meminta diskualifikasi, yang mana diskualifikasi itu tidak ada dalam ranah kewenangan Mahkamah,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.