JAKARTA — Pengacara Markus Hadi Tanoto mempertanyakan tidak ditetapkannya pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Markus menilai uraian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan Ferry memiliki peran aktif dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.

“Apabila dicermati dari uraian dakwaan JPU, justru terlihat bahwa Ferry merupakan pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Markus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Markus, dalam dakwaan disebutkan Ferry mengenal Febrie ketika mantan pejabat Kejaksaan Agung itu masih menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, Markus menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan dengan Febrie.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry disebut menyampaikan ancaman kepada Tan Kian dengan mengatakan, “Koko bisa jadi tersangka”.

Markus mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut, sementara uraian peristiwa dalam dakwaan, menurut dia, menunjukkan keterlibatan aktif Ferry.

Penyerahan Uang dan Peran Terdakwa

Selain persoalan penetapan tersangka, Markus menyoroti rincian waktu, tempat, dan tahapan penyerahan uang yang dinilai belum dijelaskan secara terperinci dalam surat dakwaan.

Dalam dakwaan disebutkan Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap menggunakan mata uang dolar Singapura.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Nurman Herin, yang dalam konstruksi dakwaan dikaitkan dengan tindakan atas perintah Febrie.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.