Venny juga meminta persoalan kepemilikan lahan diselesaikan melalui jalur hukum.
“Pak polisi, tolong bantu mereka. Tolong tegakkan keadilan. Kami tidak minta yang lain. Kalau ada masalah lain, silakan selesaikan melalui jalur hukum. Kami butuh menyuarakan karyawan ini agar dapat bekerja kembali,” ujarnya.
Aksi tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media dengan laporan mengenai karyawan Club de Arjuna yang menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.
PT HD Arjuna Sebut Memiliki Tiga SHGB
PT HD Arjuna sebelumnya menyatakan lahan dan bangunan Club de Arjuna merupakan milik perusahaan.
Legal Manager PT HD Arjuna, Helmi Suhadie, mengatakan perusahaan memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
“Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri diatasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” kata Helmi dalam keterangan tertulis.
PT HD Arjuna menyebut kepemilikan tersebut dibuktikan dengan tiga SHGB, yakni Nomor 3523, 3524, dan 3525.
Perusahaan juga menyatakan ketiga SHGB tersebut masih berlaku dan belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ahli Waris Persoalkan Lokasi Tanah
Pihak ahli waris Nisa Binti Gani memiliki keterangan berbeda mengenai lokasi tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan