“Bagi siapa pun warga negara kita yang mengalami masalah di luar negeri, negara hadir untuk membantu. Memberikan bantuan, perlindungan, dan memberikan fasilitas pemulangan,” ujar Mukhtarudin.
Sindikat Pemberangkatan Nonprosedural Diungkap
Kasus pekerja migran nonprosedural dengan tujuan Pulau Jeju sebelumnya diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta pada September 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga hendak memberangkatkan tiga calon pekerja migran Indonesia melalui jalur perjalanan wisata dengan transit di sejumlah negara.
Para calon pekerja migran itu dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan dengan gaji Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan. Mereka juga diminta membayar biaya pemberangkatan sebesar Rp90 juta per orang.
Upaya pemberangkatan tersebut digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 25 Juli 2026. Pengungkapan kasus kemudian disampaikan kepada publik pada September.
Mukhtarudin meminta pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kabupaten dan kota, bekerja sama dengan kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Pengawasan sejak daerah asal dinilai penting untuk mencegah warga Indonesia terjebak dalam praktik perekrutan dan pemberangkatan ilegal ke luar negeri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan