“Penyelesaian dengan cara berpikir dan cara bekerja intelligence vs counter intelligence bisa mendatangkan hasil lebih maksimal, walaupun biaya sosialnya tidak murah. Itu pandangan saya,” kata Reza.

Menurut Reza, proses pidana memang dapat memberikan kepastian hukum. Namun, jalan menuju kepastian itu berpotensi menimbulkan dampak sosial dan politik yang besar, terutama jika materi penyadapan yang sensitif dibuka selama persidangan.

“Anggaplah mekanisme pidana akan mendatangkan kepastian hukum. Tapi untuk sampai ke sana, dan selama berlangsungnya sidang pidana, manfaat hukumnya—sangat mungkin—akan membuat kita semua berdarah-darah,” ujarnya.

Untuk menggambarkan bagaimana negara menghadapi perkara yang melibatkan informasi sensitif dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Reza merujuk sejumlah peristiwa di Amerika Serikat, yakni Epstein Files, skandal Watergate, serta tuduhan Donald Trump bahwa Trump Tower disadap badan intelijen atas perintah mantan Presiden Barack Obama.

Reza menilai peristiwa-peristiwa itu memang menimbulkan kegemparan, tetapi tidak membuat Amerika Serikat kolaps.

Ia menyoroti bagaimana lembaga-lembaga negara di sana tetap dapat menjalankan mekanisme pengawasan dan investigasi ketika muncul persoalan yang menyentuh kepentingan politik dan kekuasaan.

Dari perbandingan itu, Reza mempertanyakan kesiapan institusi di Indonesia jika materi sensitif dalam perkara penyadapan terungkap ke ruang publik.

Ia mempertanyakan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti jika dalam proses tersebut terungkap dugaan tindak pidana lain.

Reza juga menyinggung kemungkinan DPR mengaktifkan Dewan Kehormatan untuk memeriksa persoalan yang melibatkan anggotanya.

Selain itu, ia mengkhawatirkan kemungkinan media mendapat tekanan dan ruang digital dibatasi ketika materi sensitif mulai terungkap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.