JAKARTA, RMTVNews.com — Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan pilihan proses pidana untuk menyelesaikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi Polri lainnya.
Reza menilai penggunaan pasal penyadapan ilegal berpotensi membuat persidangan hanya berfokus pada pembuktian legalitas tindakan, tanpa mengungkap substansi dan tujuan di balik pengumpulan informasi tersebut.
“Saya justru tidak begitu teryakinkan oleh pemilihan proses hukum sebagai jalan menuntaskan masalah ini. Penggunaan pasal penyadapan ilegal, saya yakini, merupakan cara agar persidangan sekadar membuktikan legal atau ilegalnya perbuatan yang didakwakan. Tanpa maksud ke hal substantif. Cukup aspek prosedural,” kata Reza kepada RMTV News, Kamis malam (5/11/2026).
Kasus ini telah berkembang menjadi penyidikan terhadap empat tersangka. Selain Listyo Sigit, Bareskrim menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka.
Bareskrim menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur permohonan penyidik dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan/atau Pasal 332 KUHP Nasional serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatannya pascastroke.
Di luar proses pidana, Mabes Polri menyatakan keempat perwira tinggi tersebut juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Jadwal pelaksanaannya belum diumumkan.
Perkara ini turut memunculkan wacana dugaan makar. Pada 4 November, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut perbuatan yang diselidiki dapat mengarah pada tindakan makar dan membahayakan keselamatan pimpinan negara.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Perbedaan Konsekuensi Pasal Penyadapan dan Makar
Dalam keterangannya kepada RMTV News, Reza membandingkan konsekuensi penggunaan pasal penyadapan ilegal dengan pasal makar.
Menurutnya, jika perkara hanya diproses melalui pasal penyadapan ilegal, pembuktian di persidangan berpotensi terbatas pada persoalan prosedural.
Sebaliknya, penerapan pasal makar dinilai membawa konsekuensi pembuktian yang lebih luas.
Reza menyoroti kemungkinan Listyo Sigit dan pihak lain yang terseret perkara berdalih bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari kerja penegakan hukum luar biasa dengan menggunakan diskresi.
Dalam keadaan tersebut, menurut Reza, isi rekaman penyadapan harus dibuka secara menyeluruh untuk menguji dalih itu.
Pengungkapan rekaman, perkiraannya, justru dapat menimbulkan risiko terhadap legitimasi Presiden.
“Kontras, jika pasal makar digunakan, dan LSP cs berdalih bahwa mereka melakukan kerja penegakan hukum luar biasa (sehingga menerapkan diskresi), isi rekaman harus dibuka seutuh-utuhnya sebagai keharusan pembuktian. Dan, perkiraan saya, justru pada akhirnya negara (baca: PS) tidak siap untuk itu. Terlalu berisiko. PS sangat mungkin terdelegitimasi ketika rekaman penyadapan itu diperdengarkan,” ujarnya.
Reza juga menyinggung minimnya anggota DPR yang bersedia berkomentar mengenai perkara ini. Ia kemudian menawarkan pendekatan berbeda, yakni penyelesaian melalui mekanisme intelijen dan kontraintelijen.
“Penyelesaian dengan cara berpikir dan cara bekerja intelligence vs counter intelligence bisa mendatangkan hasil lebih maksimal, walaupun biaya sosialnya tidak murah. Itu pandangan saya,” kata Reza.
Menurut Reza, proses pidana memang dapat memberikan kepastian hukum. Namun, jalan menuju kepastian itu berpotensi menimbulkan dampak sosial dan politik yang besar, terutama jika materi penyadapan yang sensitif dibuka selama persidangan.
“Anggaplah mekanisme pidana akan mendatangkan kepastian hukum. Tapi untuk sampai ke sana, dan selama berlangsungnya sidang pidana, manfaat hukumnya—sangat mungkin—akan membuat kita semua berdarah-darah,” ujarnya.
Untuk menggambarkan bagaimana negara menghadapi perkara yang melibatkan informasi sensitif dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, Reza merujuk sejumlah peristiwa di Amerika Serikat, yakni Epstein Files, skandal Watergate, serta tuduhan Donald Trump bahwa Trump Tower disadap badan intelijen atas perintah mantan Presiden Barack Obama.
Reza menilai peristiwa-peristiwa itu memang menimbulkan kegemparan, tetapi tidak membuat Amerika Serikat kolaps.
Ia menyoroti bagaimana lembaga-lembaga negara di sana tetap dapat menjalankan mekanisme pengawasan dan investigasi ketika muncul persoalan yang menyentuh kepentingan politik dan kekuasaan.
Dari perbandingan itu, Reza mempertanyakan kesiapan institusi di Indonesia jika materi sensitif dalam perkara penyadapan terungkap ke ruang publik.
Ia mempertanyakan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti jika dalam proses tersebut terungkap dugaan tindak pidana lain.
Reza juga menyinggung kemungkinan DPR mengaktifkan Dewan Kehormatan untuk memeriksa persoalan yang melibatkan anggotanya.
Selain itu, ia mengkhawatirkan kemungkinan media mendapat tekanan dan ruang digital dibatasi ketika materi sensitif mulai terungkap.
“Bagaimana dengan kita?” kata Reza.
Ia lalu mempertanyakan apakah aparat penegak hukum akan mengambil langkah konkret atau hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih didalami dan dicermati.
Bagi Reza, persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata kepastian hukum melalui pemidanaan, melainkan juga kesiapan negara menghadapi konsekuensi politik dan sosial dari pengungkapan informasi sensitif.
Ia menilai pendekatan intelijen dan kontraintelijen perlu dipertimbangkan agar penyelesaian perkara tidak justru menimbulkan dampak yang lebih luas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan