Selain redistribusi tanah, aturan tersebut mengatur mekanisme penyelesaian konflik secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
RUU tersebut juga mengatur kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria.
Dalam pembahasannya, Baleg DPR menyepakati perubahan nomenklatur dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan perubahan nomenklatur tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman.
Lembaga tersebut nantinya memiliki fungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
RUU juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Diharapkan Wujudkan Keadilan Sosial
Nusron mengatakan reforma agraria merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan