“Reforma Agraria merupakan bagian penting dari upaya negara untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat,” kata Nusron.

Ia mengatakan masyarakat memiliki harapan terhadap regulasi tersebut agar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum.

Nusron juga menyebut sejumlah persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria, antara lain persebaran kewenangan antar-lembaga, ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, lemahnya mekanisme penyelesaian konflik, serta belum konsistennya penerapan fungsi sosial atas tanah.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.