Site icon RMTVNEWS.COM

Sengketa Lahan Tanah Abang: Verponding 1923, HPL KAI, dan Riwayat Hak yang Dipersoalkan

Duduk Perkara Lahan Milik H. Hercules yang Diklaim PT KAI

H. Hercules Rosario Marshal dan Menteri PKP Maruarar Sirait berdialog di lokasi lahan yang diklaim sebagai aset negara di Jakarta Pusat. Foto: RMTV News

JAKARTA — Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tidak hanya menyangkut siapa yang menguasai lahan saat ini. Di balik perseteruan yang melibatkan ahli waris Sulaeman Effendi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, serta Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshall alias Hercules, terdapat persoalan mengenai riwayat hak dan dokumen pertanahan.

Pihak ahli waris mendasarkan klaimnya pada dokumen Eigendom Verponding yang disebut telah dikonversi menjadi Verponding Indonesia Nomor 946.

Sementara berdasarkan catatan administrasi pertanahan yang dijelaskan Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut memiliki riwayat hak yang kemudian berujung pada HPL Nomor 17 dan 19 atas nama PT KAI.

Perbedaan riwayat dokumen inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan yang kini berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Klaim Ahli Waris atas Verponding

Pihak ahli waris Sulaeman Effendi menyebut memiliki dasar dokumen untuk mengklaim lahan seluas sekitar 34.690 meter persegi di kawasan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, yang kini berada di wilayah Kebon Kacang.

Dokumen yang diajukan pihak ahli waris disebut tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari dan berkaitan dengan Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923.

Dalam dokumen gugatan, objek tanah tersebut disebut memiliki batas-batas berupa Jembatan Tinggi di sebelah utara, jalan raya di sebelah timur, rel kereta api dan sungai di sebelah barat, serta permukiman penduduk di sebelah selatan.

Wakil Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya Wilson Colling menyatakan dokumen tersebut menjadi dasar pihak ahli waris untuk mempertahankan klaim atas tanah.

“Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,” ujar Wilson pada April 2026.

Pihak ahli waris juga menyatakan tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pemerintah maupun pihak lain.

Riwayat Hak Menurut ATR/BPN

Versi berbeda disampaikan Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa berdasarkan catatan administrasi pertanahan pemerintah, lahan yang menjadi objek sengketa tercatat sebagai hak negara yang kemudian dikelola PT KAI.

Menurut penjelasan ATR/BPN, riwayat tersebut bermula dari EigendomVerponding Nomor 14399 atas nama Pemerintah Hindia Belanda.

Setelah itu, diterbitkan Hak Pakai Nomor 108 Kebon Kacang atas nama Departemen Perhubungan Republik Indonesia cq Perusahaan Jawatan Kereta Api.

Hak tersebut kemudian beralih melalui proses administrasi hingga diterbitkan HPL yang akhirnya tercatat sebagai HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 atas nama PT KAI.

“Jadi sejarahnya memang berasal dari tanah negara,” kata Iljas dalam penjelasan yang dikutip detikProperti.

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HPL tersebut tercatat dalam administrasi pertanahan.

“Proses penerbitan sertifikat memang sesuai dengan aturan yang ada. Itulah yang menunjukkan kita hingga hari ini kita mengatakan bahwa berdasarkan catatan yang ada di kita tanah tersebut tercatat sebagai HPL atas nama PT KAI,” ujarnya.

Perbedaan Verponding 946 dan 14399

Di sinilah salah satu titik penting dalam sengketa tersebut.

Pihak ahli waris mempersoalkan penggunaan Verponding Nomor 14399 sebagai bagian dari riwayat administrasi yang kemudian menjadi dasar penerbitan hak untuk KAI.

Wilson Colling menyatakan nomor verponding tersebut tidak sesuai dengan lokasi tanah yang diklaim pihak ahli waris.

“Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399,” kata Wilson.

Dengan demikian, sengketa bukan hanya menyangkut dokumen lama yang dimiliki masing-masing pihak, tetapi juga menyangkut apakah dokumen-dokumen tersebut menunjuk pada bidang tanah yang sama.

HPL Nomor 17 dan 19

Dari sisi PT KAI, lahan yang menjadi perhatian berada di beberapa titik kawasan Tanah Abang.

Wakil Direktur Utama KAI Dody Budiawan sebelumnya menyebut terdapat tiga lokasi dengan total luas sekitar 4,3 hektare.

Salah satunya berada di kawasan Pasar Tasik dengan luas sekitar 1,3 hektare. Dua lokasi lainnya berada di kawasan Tanah Abang Bongkaran dengan total sekitar tiga hektare dan berkaitan dengan HPL Nomor 17 dan 19.

Lahan tersebut kemudian direncanakan pemerintah untuk mendukung pembangunan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun rencana pemanfaatan tersebut berhadapan dengan klaim pihak ahli waris yang menyatakan lahan masih memiliki hubungan hukum dengan keluarga Sulaeman Effendi.

Gugatan ke Pengadilan

Pihak ahli waris kemudian membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada April 2026. Para pihak yang turut digugat antara lain PT KAI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPN, Polda Metro Jaya, dan Kementerian Perhubungan.

Dalam perkara tersebut, pihak penggugat meminta pengadilan mengakui hak Sulaeman Effendi atas objek tanah yang disengketakan serta mempersoalkan hak yang tercatat atas nama PT KAI.

Kementerian ATR/BPN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Iljas mengatakan keberadaan gugatan merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menguji klaim masing-masing pihak.

ATR/BPN: Data Administrasi dan Pembuktian Berbeda

ATR/BPN juga memberikan batas antara data administrasi pertanahan dan pembuktian di pengadilan.

Iljas tidak menyatakan dokumen verponding yang diajukan pihak ahli waris sebagai dokumen tidak sah. Menurutnya, ATR/BPN berbicara berdasarkan data yang tercatat dalam administrasi pertanahan.

“Kami tidak bisa mengatakan itu tidak sah. Kita hanya mengatakan bahwa yang tercatat di kita adalah atas nama Kementerian Perhubungan saat itu. Sekarang, sudah menjadi atas nama PT KAI,” kata Iljas.

Ia menambahkan, dokumen yang tidak tercatat dalam administrasi ATR/BPN tetap dapat dianalisis, tetapi pembuktian mengenai hubungan dokumen tersebut dengan objek tanah merupakan kewenangan proses peradilan.

“Kalau kita memedomani berdasarkan data yang ada di kita. Kalau yang bukan ada di kita, kita bisa menganalisis. Itu mungkin ranahnya bukan di ATR/BPN, ranahnya pembuktian, di pengadilan,” ujarnya.

 

Exit mobile version