JAKARTA — Kehilangan sertifikat tanah sering membuat pemilik khawatir. Apalagi jika dokumen tersebut jatuh ke tangan orang lain. Pertanyaannya, apakah orang yang menemukan atau menguasai sertifikat itu bisa mengambil alih tanah?
Secara hukum, hilangnya sertifikat tidak otomatis menghilangkan hak seseorang atas tanah.
Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah. Data mengenai hak tersebut juga tercatat dalam administrasi pertanahan, termasuk buku tanah di Kantor Pertanahan.
Karena itu, orang yang menemukan sertifikat milik orang lain tidak otomatis menjadi pemegang hak atas tanah tersebut.
Sertifikat hilang, apakah tanah otomatis menjadi milik orang lain?
Tidak.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mekanisme penerbitan sertifikat pengganti apabila sertifikat hilang.
Pasal 57 menyebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan tersebut pada prinsipnya diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah atau pihak yang secara hukum telah menerima hak tersebut.
Artinya, dokumen fisik yang hilang tidak serta-merta menghapus catatan hak yang ada dalam administrasi pertanahan.
Siapa yang bisa meminta sertifikat pengganti?
Permohonan sertifikat pengganti karena kehilangan pada dasarnya diajukan oleh pemegang hak yang tercatat.
PP Nomor 24 Tahun 1997 juga mengatur bahwa apabila pemegang hak atau penerima hak telah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli waris dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris.
Ini penting karena sertifikat pengganti bukan diberikan kepada sembarang orang yang membawa informasi mengenai tanah tersebut.
Dasarnya adalah status orang tersebut sebagai pemegang hak atau pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
Apa yang harus dilakukan jika sertifikat hilang?
Pemilik sebaiknya segera melaporkan kehilangan dan mengurus sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan.
Dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, permohonan penggantian sertifikat karena hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kehilangan sertifikat bukan sekadar persoalan membuat salinan dokumen.
Ada prosedur administratif yang harus dilalui untuk memastikan penerbitan sertifikat pengganti dilakukan kepada pihak yang berhak.
Mengapa ada pengumuman?
Untuk sertifikat yang hilang, PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa penerbitan sertifikat pengganti didahului dengan pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Tujuannya antara lain memberikan kesempatan apabila ada pihak yang memiliki keberatan terhadap penerbitan sertifikat pengganti.
Dengan demikian, prosedur penggantian tidak hanya bergantung pada pernyataan pemilik bahwa sertifikat tersebut hilang.
Bagaimana jika orang lain menemukan sertifikat tersebut?
Menemukan sertifikat tanah bukan berarti menemukan hak atas tanah.
Seseorang yang menguasai dokumen milik orang lain tidak otomatis dapat mengubah nama pemegang hak dalam administrasi pertanahan.
Peralihan hak atas tanah memiliki mekanisme tersendiri dan harus didukung dokumen serta perbuatan hukum yang sah.
Karena itu, sertifikat yang ditemukan orang lain tidak dengan sendirinya membuat orang tersebut menjadi pemilik tanah.
Apakah sertifikat yang hilang bisa disalahgunakan?
Risiko penyalahgunaan tetap ada, terutama apabila sertifikat hilang bersama dokumen lain yang memuat identitas pemilik.
Namun, penyalahgunaan dokumen berbeda dengan peralihan hak yang sah.
Dalam administrasi pertanahan, perubahan data mengenai pemegang hak harus memiliki dasar hukum dan dokumen yang dipersyaratkan.
Karena itu, pemilik tanah sebaiknya segera mengurus kehilangan daripada membiarkan sertifikat tidak diketahui keberadaannya.
Bagaimana jika tanah ternyata sudah dialihkan?
Ini menjadi persoalan berbeda.
Apabila pemilik mengetahui bahwa tanahnya telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan atau tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar kehilangan sertifikat.
Pemilik dapat menghadapi persoalan administrasi pertanahan sekaligus sengketa hukum mengenai keabsahan peralihan tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, dokumen pertanahan, riwayat peralihan, akta dan data pada Kantor Pertanahan menjadi bagian penting untuk diperiksa.
Sertifikat bukan satu-satunya data tentang tanah
Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap sertifikat sebagai satu-satunya bukti yang menunjukkan keberadaan hak atas tanah.
Dalam sistem pendaftaran tanah, terdapat data pendaftaran yang disimpan oleh Kantor Pertanahan.
Karena itu, ketika sertifikat fisik hilang, yang hilang adalah dokumen sertifikat yang berada dalam penguasaan pemegang hak, bukan otomatis seluruh data mengenai hak tersebut.
PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa penggantian sertifikat karena hilang dicatat dalam buku tanah yang bersangkutan.
Bagaimana jika pemilik meninggal setelah sertifikat hilang?
Ahli waris tetap dapat mengurus sertifikat pengganti sepanjang dapat membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris.
PP Nomor 24 Tahun 1997 secara tegas membuka kemungkinan tersebut.
Karena itu, keluarga sebaiknya tidak menganggap hilangnya sertifikat sebagai alasan bahwa tanah warisan tidak dapat diurus.
Yang perlu ditelusuri adalah status pemegang hak, bukti hubungan kewarisan dan data tanah yang tercatat.
Apa yang sebaiknya dilakukan setelah sertifikat hilang?
Pemilik tanah sebaiknya segera:
1. Membuat laporan kehilangan sesuai kebutuhan administrasi.
2. Menyiapkan identitas dan dokumen kepemilikan yang masih tersedia.
3. Menghubungi Kantor Pertanahan tempat tanah terdaftar.
4. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti sesuai prosedur.
5. Memastikan data bidang tanah dan pemegang hak sesuai dengan catatan pertanahan.
6. Menyimpan sertifikat pengganti dan dokumen pendukung di tempat yang aman.
Apabila kehilangan disertai indikasi pemalsuan, penipuan atau upaya mengalihkan tanah tanpa hak, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Jadi, apakah tanah bisa diambil orang karena sertifikat hilang?
Tidak otomatis.
Hilangnya sertifikat tidak dengan sendirinya menghapus hak pemegang tanah dan tidak membuat orang yang menemukan sertifikat menjadi pemilik tanah.
PP Nomor 24 Tahun 1997 menyediakan mekanisme penerbitan sertifikat pengganti bagi sertifikat yang hilang. Permohonan diajukan oleh pihak yang berhak dan harus mengikuti prosedur yang ditentukan.
Yang harus diwaspadai justru adalah membiarkan kehilangan tanpa segera mengurusnya, terutama jika dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan.
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pengganti karena hilang. PP 24/1997 tercatat masih berstatus berlaku dalam JDIH ATR/BPN, meskipun sebagian ketentuannya telah dicabut atau diperbarui oleh regulasi yang lebih baru.
Baca juga: HGB Habis Masa Berlaku, Apakah Tanah Otomatis Kembali ke Negara?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan