Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Enny awalnya menanyakan apakah norma tersebut merupakan ketentuan yang dibuat untuk setiap penyelenggaraan Pilpres atau khusus untuk Pilpres 2024.
KPU menjelaskan bahwa norma serupa juga digunakan dalam pengaturan Pilkada.
Namun, Hakim Saldi Isra mempersempit pertanyaan tersebut. Ia meminta KPU menjelaskan apakah materi norma yang sama sudah pernah terdapat dalam PKPU Pilpres sebelum 2024, khususnya pada Pemilu 2019.
“Bukan soal Permendikbudnya itu dijadikan dasar pertimbangan, bukan itu. Tapi materi yang kemudian mengatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang penyetaraan luar negeri itu, itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum lima tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.
Afifuddin kemudian memberikan jawaban singkat.
“Belum, Yang Mulia,” jawabnya.
Saldi kembali memastikan.
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?”
“Ya,” jawab Afifuddin.
Enny kemudian mengatakan bahwa jawaban tersebut merupakan hal yang ingin dipastikan sejak awal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan